Dalam tulisan ini caramedika.com akan memberikan 21 pengertian filsafat hokum menurut para ahli. Yang mana dalam hal ini banyak menjadi hal yang diperbincangkan dan tentu juga banyak dipelajari.
Apa itu Filsafat Hukum?
Filsafat sendiri berasal dari sebuah kata dalam bahasa yunani philosophia. Filsafat tediri dari 2 kata yaitu philo atau philen yang memiliki arti cinta dan juga shopia yang memiliki arti kebijaksanaan. Lalu bagiamana pengertian filsafat hokum menurut para ahli?
Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli
Terdapat beberapa pengertian filsafat hokum menurut para ahli. Kali ini kampuskuis mengklasifikasikan menjadi 21 pengertian filsafat hokum menurut para ahli.
Pengertian Filsafat Hukum Menurut Apeldoorn
Merupakan pedoman-pedoman mengenai skor-skor yang terjadi didalam masyarakat dan sekalian juga memiliki kearah mana skor-skor hal demikian akan berkembang.
Pengertian Filsafat Hukum Menurut Soerjono Soekanto
Merupakan kesibukan perenungan skor-skor serta penyerasian skor-skor dan perumusan skor-skor yang berpasangan melainkan kadang kala juga bersitegang.
Pengertian Filsafat Hukum Menurut J.Gejssels
Merupakan menyuarakan bahwa filsafat hokum adalah filsafat biasa yang memberikan instruksi reflesksinya kepada hokum dan juga gejala hokum.
Pengertian Filsafat Hukum Menurut Lili Rasjidi
Merupakan refleski teoritis atau intelektual perihal hokum yang paling tua dan dapat dibilang yaitu induk dari segala refleksi teoritis perihal hukum.
Pengertian Filsafat Hukum Menurut Harun Nasution
Ialah berfikir berdasarkan tata tertib (akal) dengan bebas (tidak terikat adat istiadat, dogma atau agama) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga ke dasar-dasdar dilemma.
Pengertian Filsafat Hukum Menurut Problem Plato
Filsafat adalah pengetahuan perihal seluruh yang ada
Pengertian Filsafat Hukum Menurut Marcus Tullius Cicero
Mengatakan bahwa filsafat adalah pengetahuan perihal sesuatu yang maha agung dan usaha untuk menempuhnya.
Pengertian Filsafat Hukum Menurut Aristoteles
Yaitu murid Plato menyuarakan filsafat menyelidiki karena dan asas seluruh benda.
Pengertian Filsafat Hukum Menurut Al Farabi
Filsuf muslim terbesar sebelum Ibn Sina menyatakan filsafat adalah ilmu pengetahuan perihal alam yang maujud dan bertujuan menyelidiki sesungguhnya yang hakekatnya.
Pengertian Filsafat Hukum Menurut DR. Ardiansyah SH.,MH
Merupakan cabang dari filsafat yaitu filsafat etika atau tingkah laku yang mempelajari hakikat hukum. Filsafat hukum memiliki objek yaitu hukum yang dibahas dan dikaji secara mendalam sampai pada inti atau hakikatnya.
Pengertian Filsafat Hukum Menurut William Zevenbergen
Merupakan menyatakan bahwa filsafat hukum ialah cabang ilmu hukum yang menyelidiki ukuran – ukuran apa yang dapat dipergunakan untuk menilai isi hukum agar dapat memenuhi hukum yang baik. Ia juga mengatakan, filsafat hukum ialah filsafat yang diterapkan dalam hukum.
Pengertian Filsafat Hukum Menurut Soetikno
Merupakan Ahli hukum Indonesia ini memberikan pendapatnya, yaitu filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia ingin mengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.
Pengertian Filsafat Hukum Menurut Satjipto Raharjo
Merupakan Sedangkan ahli hukum yang ini menyebutkan bahwa filsafat hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system hukumnya sendiri.
Pengertian Filsafat Hukum Menurut J.H. Bellefroid
Menurut J.H.P. Bellefroid dengan merujuk pada bukunya bahwa filsafat hukum ialah filsafat dalam bidang hukum , bukan ilmu hukum tetapi ilmu pembantu dalam mempelajari ilmu hukum.
- Pengertian Filsafat Hukum Menurut Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah
Merupakan cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
Pengertian Filsafat Hukum Menurut L. Bender. O.P
Bender menyatakan bahwa filsafat hukum ialah suatu ilmu yang merupakan bagian dari filsafat yaitu tentang filsafat moral /etika.
Pengertian Filsafat Hukum Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Penjelasan Dua orang ahli ini menyatakan bahwa filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyelesaian antara ketertiban dengan ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan, dan antara kelanggengan atau konservatisme dengan pembaruan.
Pengertian Filsafat Hukum Menurut Kusumadi Pudjosewojo
Menurut pendapat dari Kusumadi menyatakan bahwa filsafat hukum ialah bagian ilmu filsafat yang mempelajari apakah tujuan hukum itu? Apakah aturan hukum sudah memenuhi syarat keadilan? Apakah keadilan itu?Bagaimana hubungan hukum dan keadilan.
Pengertian Filsafat Hukum Menurut Langemeyer
Langemeyer berpedapat bahwa filsafat hukum ialah ilmu yang membahas secara filosofis tentang hukum.
Pengertian Filsafat Hukum Menurut E. Utrecht
Utrecht mengemukakan bahwa filsafat Hukum memberikan jawaban atas pertanyaan – pertanyaan seperti : Apakah hukum itu sebenarnya? (Persoalan adanya tujuan hukum). Apakah sebabnya kita mentaati hukum? (persoalan berlakunya hukum). Apakah keadilan yang menjadi ukuran untuk baik buruknya hukum itu? (persoalan keadilan hukum). Inilah pertanyaan -pertanyaan yang sebetulnya juga dijawab oleh ilmu hukum. Tetapi bagi banyak orang jawaban ilmu hukum tidak memuaskan.
Pengertian Filsafat Hukum Menurut Gustav Radbruch
Jika merujuk pada pendapat Gustav Radbruch , Filsafat Hukum ialah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar.
Penjelasan diatas merupakan pengertian filsafat hokum menurut 21 orang ahli yang dapat dijadikan sebuah referensi. Tidak hanya itu saja, bahkan menurut D.H.M. Meuwssen juga ikut berkontribusi tentang filsafat hukumu.