Ashnaf dalam bahasa arab berarti adalah orang-orang yang dianggap layak untuk menerima zakat. Hal ini sudah tercermin dalam firman Allah surat At-taubah ayat 60 yang berbunyi : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dari firman Allah SWT ini sudah bisa kita bayangkan siapa-siapa yang berhak menerima zakat. Baik mari kita bahas satu per satu
1. Fakir atau Al Fuqara yaitu orang yang tidak memiliki harta, bahkan saudaranya juga tidak bisa membantu karena mengalami nasib yang sama
2. Miskin, hamper mirip dengan fakir namun kalau miskin ini adalah cenderung masih ada kemampuan untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kurang
3. Amil, yaitu orang yang mempunyai tugas untuk mengambil dan juga mengurus zakat.
4. Muallaf, adalah merupakan orang yang baru memperoleh hidayah untuk memeluk agama islam
5. Riqab, sepertinya di jaman sekarang ini sangat jarang, karena riqab ini adalah orang yang masih terbelenggu dan belum bisa memperoleh kebebasan
6. Gharimin, adalah orang muslim yang dia masih memiliki hutang yang belum bisa dibayar, dan juga akan sulit bagi dia untuk melunasi hutang tersebut
7. Fisabilillah, adalah orang yang mempunyai jalan hidup untuk berjuang demi menegakkan nilai-nilai islam
8. Ibnu sabil, adalah merupakan orang yang berada dalam perjalanan jauh, namun dia kehabisan bekal.
Kesimpulan
Jadi seperti itulah maksud dari delapan orang yang termasuk golongan ashnaf, mereka adalah orang-orang yang harus dibantudengan diberikan zakat. Mungkin itu dulu semoga bermanfaat.