Jawaban yang benar adalah A. AJUDIKASI. Ajudikasi ini merupakan cara penyelesaian suatu konflik atau sengketa yang melibatkan pengadilan. Contohnya seperti pada soal, konflik rumah tangga yang dibawa ke pengadilan agama. Ajudikasi ini berbeda dengan arbitrase karena pada arbitrase pihak yang bersengketa bisa memilih pihak ketiga sebagai penengah, sementara pada ajudikasi hanya pengadilan yang menjadi pihak ketiga di dalam konflik atau sengketa tersebut.