Perhatian ciri-ciri berikut! 1) Alat negara yang berperan sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, penegak hukum, pelindung, pengayom, serta pelayanan masyarakat. 2) melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dalam prosedur peradilan. Alat kelengkapan peradilan yang dimaksud berdasarkan ciri-ciri di atas adalah?
- Jaksa
- Hakim
- Polisi
- Pengacara
- Juri
Jawaban: C. Polisi
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, perhatian ciri-ciri berikut! 1) alat negara yang berperan sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, penegak hukum, pelindung, pengayom, serta pelayanan masyarakat. 2) melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dalam prosedur peradilan. alat kelengkapan peradilan yang dimaksud berdasarkan ciri-ciri di atas adalah polisi.