Orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila?
- karena kebutuhan biologis
- kedua orang tua sudah menyetujuinya
- orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah
- yang menikah itu belum mempunyai kemampuan apapun
Kunci jawabannya adalah: C. orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah.
Menurut ensiklopedia, orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah.