Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
1. secara horizontal yaitu terbagi menjadi 3 lembaga, yudikatif, legislatif dan eksekutif.
2. secara vertikal, berdasarkan tingkatan. yaitu pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa