Pada awal kemerdekaan hak repudiasi diberlakukan bagi penduduk Indonesia keturunan (B) Jepang. Hak Repudiasi pada awal kemerdekaan tidak hanya diberlakukan bagi penduduk Indonesia keturunan Jepang, namun juga keturunan China, Korea, dan Arab.
Pembahasan
Hak repudiasi adalah hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif, maksudnya seseorang langsung menjadi warga negara suatu negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu).
Pada masa-masa di awal kemerdekaan Indonesia, Bangsa Indonesia pernah memberlakukan hak repudiasi kepada penduduk Indonesia yang berasal dari keturunan China, Jepang, Korea, dan Arab.
Detail Jawaban
Kelas : X
Mapel : PPKn
Bab : Bab 5 – Warga Negara Indonesia
Kode : 10.9.5