Apa Itu BSU: Program Bantuan Subsidi Upah

Selamat datang di artikel yang membahas program bantuan subsidi upah atau lebih dikenal dengan istilah BSU. Di masa pandemi ini, banyak perusahaan mengalami kesulitan ekonomi dan akibatnya banyak pekerja yang dirumahkan atau bahkan kehilangan pekerjaannya. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia meluncurkan program BSU sebagai upaya untuk membantu pekerja yang terdampak dengan memberikan bantuan subsidi upah. Yuk, simak penjelasan lengkap mengenai apa itu BSU dan bagaimana cara mendapatkannya.

Apa Itu BSU

Apa Itu BSU?

BSU adalah sebuah program bantuan subsidi upah yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pekerja yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Program ini bertujuan untuk membantu mempertahankan penghasilan para pekerja yang terdampak dan mencegah terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di tengah krisis pandemi ini.

Penerima BSU adalah pekerja formal atau informal yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan mempunyai gaji di bawah 5 juta rupiah per bulan. Program ini diberikan secara tunai sebanyak 600 ribu rupiah per bulan selama 4 bulan beruntun.

Namun, bukan semua pekerja yang bisa menerima BSU. Pekerja atau buruh harus memenuhi persyaratan tertentu untuk bisa mendapatkan bantuan ini. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran selama 6 bulan terakhir.
2. Memiliki penghasilan dibawah 5 Juta Rupiah per bulan.
3. Tidak menerima jaminan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Kartu Prakerja.

Bagi pekerja yang dapat memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan BSU, tentunya ini sangat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bantuan ini sangat dibutuhkan terutama bagi mereka yang bekerja di sektor yang terkena dampak besar karena pandemi seperti sektor pariwisata, transportasi, dan lain-lain.

Namun perlu diperhatikan bahwa penerima BSU hanya berjumlah sekitar 15,7 juta orang, sementara jumlah pekerja di Indonesia mencapai 66 juta orang. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerja yang belum menerima bantuan tersebut dan kesenjangan sosial pun semakin terlihat.

Itulah sedikit penjelasan mengenai program bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan oleh pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Semoga dengan adanya program ini, dapat membantu meringankan beban para pekerja yang terdampak.

Syarat Penerima BSU

BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdampak langsung akibat pandemi Covid-19. Namun, untuk dapat menerima bantuan ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU:

1. Pekerja atau Buruh yang Terdampak Langsung

Salah satu syarat utama untuk bisa menerima BSU adalah harus merupakan pekerja atau buruh yang terdampak langsung oleh pandemi. Artinya, pekerja atau buruh tersebut harus benar-benar merasakan dampak dari pandemi, baik secara finansial maupun secara kerja. Misalnya, terpaksa di-PHK karena perusahaan mengalami penurunan omset, atau harus mengalami pengurangan jam kerja dan gaji akibat adanya pandemi Covid-19.

2. Memiliki NPWP

Syarat kedua yang harus dipenuhi untuk bisa menerima BSU adalah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP ini berfungsi sebagai identitas pajak seseorang yang wajib membayar pajak penghasilan. NPWP bisa didapatkan melalui website DJP atau melalui kantor pajak terdekat.

Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, masih bisa mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan cara mengajukan Surat Pernyataan Penghasilan (SPT) Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada DJP. Dengan memiliki NPWP, maka penerima BSU dapat lebih mudah diverifikasi identitasnya oleh DJP.

BACA JUGA:   Agama Islam mudah diterima oleh rakyat Indonesia, sebab?

3. Memiliki Rekening Bank

Selanjutnya, syarat ketiga yang harus dipenuhi untuk bisa menerima BSU adalah harus memiliki rekening bank. Hal ini merupakan kebijakan dari pemerintah untuk memudahkan proses penyaluran bantuan. Penerima BSU nantinya akan menerima bantuan langsung ke rekening bank yang telah terdaftar.

Jadi, bagi yang belum memiliki rekening bank, disarankan untuk segera membuka rekening tabungan di bank terdekat. Pastikan rekening tersebut aktif dan sudah terdaftar di bank yang bersangkutan.

4. Memiliki Surat Keterangan dari Perusahaan

Terakhir, syarat keempat yang harus dipenuhi adalah harus memiliki Surat Keterangan dari perusahaan. Surat Keterangan ini berfungsi sebagai bukti bahwa penerima BSU benar-benar terdampak langsung oleh pandemi Covid-19 dan bukan merupakan penipuan atau manipulasi data. Surat Keterangan ini biasanya dikeluarkan oleh bagian HRD atau pimpinan perusahaan.

Jadi, bagi yang ingin menerima BSU, pastikan untuk memenuhi keempat syarat tersebut dengan benar. Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan beban finansial bagi pekerja atau buruh yang terdampak langsung akibat pandemi Covid-19.

Jumlah dan Cara Penerimaan BSU

Bagi warga negara Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta per bulan selama 4 bulan. Total bantuan yang diterima oleh penerima BSU akan mencapai Rp 4,8 juta.

Penerima BSU dapat menerima bantuan melalui rekening pribadi atau rekening gaji pekerja. Penerima yang memilih untuk menerima bantuan melalui rekening pribadi, harus meyakinkan diri bahwa nomor rekening tersebut aktif dan telah terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Bantuan (SIMBA) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Agustus 2020.
Untuk memperoleh bantuan melalui rekening gaji, para penerima harus terdaftar sebagai pekerja dengan setidaknya akan menerima penghasilan selama 2 bulan dan minimal gaji Rp 5 juta per bulan.

Penerimaan bantuan akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan. Pada tahap pertama, 15,7 juta penerima yang menerima bantuan melalui rekening BRI dan Bank Mandiri. Pada tahap kedua, 2,17 juta penerima yang menerima bantuan melalui bank lainnya, termasuk bank perkreditan rakyat dan bank umum. Bantuan pada tahap kedua diharapkan akan dibayarkan mulai dari pertengahan Oktober 2020.

Bagi masyarakat yang merasa terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, namun belum menerima bantuan BSU, mereka dapat mengajukan diri menjadi calon penerima. Pendaftaran calon penerima BSU bisa dilakukan melalui SIMBA di situs web resmi BPS pada alamat https://bsu.bps.go.id/. Melalui situs web tersebut, pengguna akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran dan menyertakan data pribadi, nomor rekening, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika dimiliki.

Dalam situasi pandemi yang masih merajalela, bantuan yang diberikan melalui program BSU sangat membantu masyarakat untuk bisa bertahan hidup. Kita berharap semoga program ini dapat bertahan dan membantu lebih banyak lagi warga negara Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

Apa Itu BSU?

BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Joko Widodo. Program ini dirancang sebagai bantuan bagi para pekerja/buruh berskala menengah dan rendah yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi covid-19.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) disediakan bagi pekerja/buruh berskala menengah dan rendah yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk transfer ke rekening pekerja/buruh sebanyak 3 kali sebesar Rp1,2 juta sampai akhir tahun 2020.

Program BSU ini bertujuan untuk membantu pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan atau terdampak secara signifikan oleh dampak pandemi COVID-19 agar tetap dapat bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.

BACA JUGA:   Sistem klasifikasi makhluk hidup pertama kali dipelopori oleh?

Keuntungan Pemberian BSU

Pemberian BSU memiliki sejumlah manfaat bagi pekerja/buruh serta masyarakat Indonesia secara umum. Berikut adalah beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari program ini:

1. Meringankan Beban Pekerja/Buruh

Salah satu manfaat utama dari pemberian BSU adalah membantu meringankan beban pekerja/buruh yang terkena dampak secara ekonomi akibat pandemi COVID-19. Banyak pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan sebagai akibat langsung dari pandemi ini, dan pemberian bantuan ini dapat membantu mereka untuk tetap bertahan hidup di masa sulit ini.

2. Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Program BSU juga membantu dalam mempertahankan daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Dalam situasi sulit seperti ini, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, penghasilan, atau mengalami kesulitan keuangan lain yang mengurangi daya beli mereka. Dengan memberikan bantuan kepada pekerja/buruh, pemerintah dapat membantu mempertahankan daya beli masyarakat secara keseluruhan, yang pada akhirnya membantu memperkuat ekonomi negara.

3. Meningkatkan Kepedulian Sosial

Program BSU juga membantu meningkatkan keprihatinan dan kepedulian sosial antar sesama. Program seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah dan masyarakat peduli kepada sesama, terutama pada saat-saat sulit. Penerima bantuan BSU tidak hanya membantu mereka secara finansial, tetapi juga memberikan perasaan bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi pandemi ini.

4. Mendorong Peningkatan Produktivitas Ekonomi

Program BSU dapat mendorong peningkatan produktivitas ekonomi dengan memberikan bantuan kepada pekerja/buruh. Dengan bantuan ini, para pekerja/buruh dapat tetap bertahan hidup dan memiliki stabilitas keuangan, yang pada gilirannya akan membantu mereka untuk lebih fokus dan produktif dalam pekerjaan mereka. Hal ini dapat memperkuat daya saing ekonomi nasional dan mempercepat proses pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

Itulah beberapa manfaat dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia. Dalam situasi sulit seperti saat ini, program ini membantu meringankan beban pekerja/buruh dan membantu mempertahankan daya beli masyarakat secara keseluruhan, yang pada akhirnya membantu memperkuat ekonomi negara.

Kritik atas Pemberian BSU

Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, meskipun ada manfaat dari pemberian BSU, beberapa pihak mengkritik keputusan ini karena dianggap tidak cukup membantu masyarakat yang terdampak secara signifikan.

Kritik pertama terhadap BSU adalah bahwa jumlahnya dianggap tidak cukup besar. Sebagai contoh, jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 telah dinilai tidak cukup untuk membantu orang-orang yang kehilangan pekerjaan selama masa pandemi. Mereka yang bergantung pada pemasukan harian atau penghasilan yang tidak stabil berada dalam situasi lebih sulit, mereka butuh bantuan yang lebih besar dari bsu untuk bertahan hidup.

Yang kedua adalah kriteria penerimaan BSU yang masih dirasa kurang jelas. Kriteria yang digunakan untuk menentukan siapa yang layak menerima BSU masih dirasa kabur oleh beberapa pihak. Kendati pemerintah menetapkan batasan pendapatan, jumlah keluarga, persyaratan administratif tertentu, dan juga syarat Cukup terdaftar dalam program BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat penerimaan BSU, sebagian masyarakat masih merasa tertinggal dan tidak bisa memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.

Kritik terakhir yang disampaikan adalah bahwa BSU tidak bisa menjamin stabilitas organisasi dalam waktu lama. Penerimaan BSU tidak memberikan rasa aman bagi karyawan, terkadang perusahaan bergerak melakukan Perampingan untuk melakukan penghematan termasuk pengurangan karyawan demi menyesuaikan dengan situasi yang sulit.

Meski ada kritik yang dilontarkan, pemberian Bantuan Subsidi Upah tetap dinilai penting sebagai upaya membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Diperlukan solusi yang lebih baik dan solutif untuk mengatasi masalah fundamental seperti ketidaksetaraan pendapatan dan masalah ketenagakerjaan.

Artikel Terkait