Apa Itu Standing? Cara Menerapkannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Halo pembaca! Apa kabar? Kita semua pasti ingin hidup bahagia dan sukses, bukan? Nah, salah satu cara untuk mencapai itu adalah dengan belajar tentang “standing”. Apa itu standing? Standing adalah bagaimana kita memandang diri kita sendiri dan bagaimana orang lain memandang kita. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang standing dan bagaimana cara menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari untuk mencapai kebahagiaan dan kesuksesan. Yuk, simak artikelnya sampai selesai!

Apa Itu Standing? Cara Menerapkannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Apa Itu Standing?

Standing adalah hak yang diberikan pada individu atau kelompok untuk mengajukan gugatan secara hukum. Hak ini diberikan bagi individu atau kelompok yang merasa dianiaya atau merasa terdampak oleh suatu tindakan atau kebijakan pemerintah, bisnis atau individu lainnya. Dengan memiliki standing, seseorang atau kelompok dapat mengajukan gugatan di depan pengadilan dan meminta pertanggungjawaban untuk kejadian yang telah terjadi.

Hak standing ini biasanya terkait dengan masalah lingkungan hidup, hak asasi manusia, serta masalah politik dan ekonomi. Hak ini memungkinkan individu atau kelompok untuk membela diri dan memperjuangkan hak-hak mereka secara adil. Melalui standing, individu atau kelompok dapat memaksa pihak lain untuk bertanggung jawab atas tindakan atau kebijakan yang telah merugikan mereka.

Bagaimana dengan Standing di Indonesia?

Di Indonesia, standing atau locus standi diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Secara umum, seseorang atau kelompok dapat memiliki standing di depan pengadilan jika:

  1. Merupakan pemilik atau pengguna suatu hak atau kepentingan yang dilindungi oleh hukum;
  2. Merupakan organisasi atau badan hukum yang tujuannya sesuai dengan kepentingan yang dilindungi oleh hukum;
  3. Merupakan warga negara Indonesia yang dirugikan akibat kebijakan atau tindakan dari pihak lain;
  4. Merupakan warga negara Indonesia yang melihat bahwa kebijakan atau tindakan dari pihak lain merugikan kepentingan umum atau lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam.

Dengan adanya ketentuan tersebut, seseorang atau kelompok yang merasa dianiaya atau dirugikan secara hukum memiliki hak untuk mengajukan gugatan di depan pengadilan. Hal ini memungkinkan individu atau kelompok untuk memperjuangkan hak-haknya di depan hukum dan meminta pertanggungjawaban atas tindakan atau kebijakan yang merugikan.

Contoh Kasus Standing

Salah satu contoh kasus standing di Indonesia adalah gugatan yang diajukan oleh kelompok lingkungan hidup terhadap perusahaan tambang yang melakukan penambangan di wilayah hutan lindung. Kelompok tersebut mengklaim bahwa penambangan tersebut merusak lingkungan hidup dan berdampak negatif pada kehidupan masyarakat sekitar.

Dalam kasus ini, kelompok lingkungan hidup memiliki standing karena mereka merupakan kelompok yang peduli terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar yang dirugikan oleh aktivitas penambangan tersebut. Dengan memiliki standing, mereka dapat mengajukan gugatan di depan pengadilan dan meminta pertanggungjawaban dari perusahaan tambang yang melakukan penambangan ilegal tersebut.

Kesimpulan

Standing merupakan hak yang diberikan pada individu atau kelompok untuk mengajukan gugatan di depan pengadilan. Hak ini berfungsi untuk melindungi hak-hak individu atau kelompok yang dirugikan oleh tindakan atau kebijakan pemerintah, bisnis atau individu lainnya. Di Indonesia, standing diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Keberadaan standing memungkinkan individu atau kelompok untuk mempertahankan hak-hak mereka di depan hukum dan meminta pertanggungjawaban atas tindakan atau kebijakan yang merugikan mereka.

Syarat-syarat Standing

Standing atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan kedudukan hukum adalah salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh seseorang atau kelompok yang ingin membawa perkara ke pengadilan. Syarat standing bertujuan agar hanya pihak yang benar-benar terkait dengan suatu perkara saja yang dapat mengajukan gugatan atau mempertahankan haknya di depan pengadilan.

Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, syarat standing adalah adanya kepentingan langsung dan terkait dengan perkara yang akan diajukan di depan pengadilan. Artinya, seseorang atau kelompok harus memiliki kepentingan langsung dan terkait dengan permasalahan yang menjadi objek perselisihan di pengadilan.

Syarat standing merupakan hal yang sangat penting dalam proses pencarian keadilan. Hal ini dikarenakan jika seseorang atau kelompok yang tidak memiliki kepentingan langsung masuk ke dalam suatu perkara, maka hal tersebut akan menyulitkan proses peradilan dan dapat mengganggu hak-hak pihak yang benar-benar terkait dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:   Berikut termasuk gerak badan adalah gerak?

Adapun beberapa syarat standing yang harus dipenuhi oleh seseorang atau kelompok dalam memperjuangkan haknya di depan pengadilan adalah sebagai berikut:

1. Kepentingan langsung dan terkait

Syarat standing yang paling mendasar adalah adanya kepentingan langsung dan terkait dengan perkara yang akan diajukan di depan pengadilan. Hal ini berarti bahwa seseorang atau kelompok harus memiliki kepentingan secara nyata dan substansial terhadap permasalahan yang menjadi objek perselisihan di pengadilan.

Misalnya, dalam kasus sengketa tanah, hanya pemilik tanah yang memiliki kepentingan langsung dan terkait dengan permasalahan tersebut yang berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.

2. Kepentingan tidak bersifat umum

Syarat standing selanjutnya adalah kepentingan yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok tidak bersifat umum. Ini berarti bahwa kepentingan yang dimiliki harus bersifat pribadi dan bukan kepentingan umum yang bersifat kolektif.

Sebagai contoh, dalam perkara pelestarian lingkungan hidup, hanya organisasi lingkungan hidup yang memiliki kepentingan langsung dan terkait yang dapat menjadi pihak yang berdiri sendiri atau mewakili masyarakat dalam memperjuangkan haknya di depan pengadilan.

3. Kepentingan aktual

Syarat standing berikutnya adalah kepentingan yang dimiliki harus aktual. Hal ini berarti bahwa kepentingan yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok harus masih relevan dan tidak bersifat masa lalu.

Sebagai contoh, dalam kasus perceraian, hanya suami atau istri yang masih menikah yang memiliki kepentingan langsung dan terkait dengan permohonan cerai yang diajukan di pengadilan.

4. Kepentingan legal

Syarat standing yang terakhir adalah kepentingan yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok harus bersifat legal. Artinya, kepentingan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sah menurut hukum yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa syarat standing merupakan syarat utama yang harus dipenuhi oleh seseorang atau kelompok yang ingin memperjuangkan haknya di depan pengadilan. Apabila syarat standing tidak terpenuhi, maka gugatan yang diajukan tidak akan dapat diterima oleh pengadilan dan pihak yang bersangkutan tidak akan mendapatkan keadilan yang diinginkan.

Macam-macam Standing

Standing atau hak untuk mengajukan gugatan adalah bagian penting dari sistem hukum di Indonesia. Standing menunjukkan apakah seseorang memiliki hak untuk mengajukan gugatan di pengadilan atau tidak. Ketika seseorang ingin mengajukan gugatan, ia harus mempertimbangkan apakah ia memiliki standing yang diperlukan atau tidak.

Terdapat tiga macam standing yang bisa dimiliki oleh penggugat yaitu standing individu, standing kelompok, dan standing lembaga. Berikut adalah penjelasan dari setiap standing:

Standing Individu

Standing individu adalah hak untuk mengajukan gugatan atau menjadi pihak dalam suatu persidangan secara perseorangan. Standing ini dimiliki oleh individu yang merasa dirinya terganggu atau dirugikan oleh suatu tindakan atau keputusan dari pihak lain. Sebagai contoh, jika seseorang merasa dirinya terganggu atau dirugikan oleh suatu kebijakan pemerintah, maka orang tersebut memiliki hak standing individu untuk mengajukan gugatan di pengadilan.

Standing Kelompok

Standing kelompok adalah hak untuk mengajukan gugatan atau menjadi pihak dalam suatu persidangan sebagai sebuah kelompok atau masyarakat. Kelompok ini biasanya memiliki kepentingan yang sama dan terganggu atau dirugikan oleh suatu tindakan atau keputusan dari pihak lain. Sebagai contoh, jika sebuah komunitas melihat bahwa lingkungan mereka terganggu oleh aktivitas industri, maka mereka dapat mengajukan gugatan dengan standing kelompok.

Standing Lembaga

Standing lembaga adalah hak untuk mengajukan gugatan atau menjadi pihak dalam suatu persidangan oleh sebuah lembaga atau organisasi, yang biasanya terdiri dari individu atau kelompok yang terkait dengan lembaga tersebut. Standing ini dimiliki oleh lembaga atau organisasi yang dirugikan oleh suatu tindakan atau keputusan dari pihak lain. Sebagai contoh, jika sebuah lembaga swadaya masyarakat merasa dirugikan oleh suatu kebijakan pemerintah, maka mereka bisa mengajukan gugatan dengan standing lembaga.

Setiap macam standing memiliki persyaratan yang berbeda-beda yang harus dipenuhi oleh penggugat sebelum dapat mengajukan gugatan di pengadilan. Penting untuk mengenali standing yang tepat agar gugatan yang diajukan dapat diterima oleh pengadilan.

Perbedaan Standing dengan Locuss

Locuss dan standing adalah dua istilah di dalam hukum yang seringkali membingungkan. Kedua istilah memang berbeda, namun keduanya sangat penting untuk diketahui oleh siapa pun yang ingin memahami hukum.

BACA JUGA:   Tempat Untuk mendarat dalam lompat tinggi yang paling aman menggunakan?

Locuss adalah kewenangan formal pengadilan untuk mengadili suatu perkara. Ini berarti bahwa setiap pengadilan hanya memiliki hak untuk memutuskan perkara yang masuk ke dalam kewenangannya. Misalnya, pengadilan yang memutuskan perkara perdata hanya akan memutuskan perkara yang berkaitan dengan perdata, atau pengadilan pidana hanya akan memutuskan perkara-perkara pidana.

Sementara itu, standing adalah hak untuk mengajukan gugatan. Seorang penggugat hanya dapat mengajukan gugatan jika dia memiliki standing atau “kedudukan hukum yang sah”. Artinya, seorang penggugat harus memiliki kepentingan yang cukup dalam perkara tersebut. Contoh dari standing adalah ketika seseorang menggugat pemerintah karena kebijakan tertentu yang dinilai merugikan masyarakat secara luas.

Jadi, pada dasarnya locuss dan standing berbeda dalam hal kewenangan pengadilan dan hak untuk mengajukan gugatan. Namun, keduanya saling terkait dan bisa mempengaruhi hasil akhir suatu perkara di pengadilan.

Contohnya adalah ketika seseorang memiliki standing dalam suatu perkara tapi pengadilan tidak memiliki locuss untuk memutuskan perkara tersebut. Artinya, meskipun seseorang memiliki standing yang kuat, pengadilan tidak dapat memutuskan perkara tersebut karena di luar kewenangannya. Sebaliknya, ketika seseorang tidak memiliki standing dalam suatu perkara, meskipun pengadilan memiliki locuss untuk memutuskan, pengadilan tidak akan menerima gugatan tersebut karena penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.

Karena itulah, sangat penting untuk memahami kedua istilah ini dengan baik. Ini dapat membantu seseorang menentukan apakah dia memiliki hak untuk mengajukan gugatan atau apakah pengadilan memiliki kewenangan untuk memutuskan suatu perkara.

Dalam kesimpulannya, locuss dan standing adalah dua istilah yang penting dalam hukum. Keduanya memiliki perbedaan namun saling terkait dan keduanya dapat mempengaruhi hasil akhir suatu perkara di pengadilan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami kedua istilah ini terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Apa Itu Standing?

Standing merupakan istilah yang digunakan dalam hukum untuk menyebutkan seseorang atau kelompok yang memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam konteks ini, standing adalah hak untuk memiliki kepentingan yang tidak akan terpenuhi tanpa adanya tindakan hukum. Sebagai contoh, standing bisa dimiliki oleh individu atau kelompok yang merasa dirugikan akibat tindakan tertentu dari orang lain atau pemerintah.

Dalam sistem hukum Indonesia, standing dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan merupakan hak yang fundamental bagi warga negara untuk melindungi hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, memperoleh standing sangatlah penting dalam menyelesaikan masalah hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban awam.

Cara Memperoleh Standing

Memperoleh standing bisa melalui jalur hukum atau melalui jalur peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat.

Memperoleh Standing Melalui Jalur Hukum

Untuk memperoleh standing melalui jalur hukum, seseorang harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki kepentingan yang nyata dan langsung terkait dengan perkara yang akan diajukan ke pengadilan.
  2. Keadaan yang menjadi dasar gugatan tersebut dapat memengaruhi hak dan kepentingannya secara tidak langsung.
  3. Memiliki kepentingan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum, moral, dan norma hukum yang berlaku.
  4. Tidak memiliki kepentingan yang sama dengan kepentingan pemohon lain atau tidak memiliki kepentingan kepentingan yang sejenis.
  5. Tidak mengajukan gugatan ke pengadilan untuk kepentingan dua pihak atau lebih.

Dalam hal memperoleh standing melalui jalur hukum, seseorang harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke pengadilan sebelum memulai proses gugatan. Pengadilan akan mengevaluasi permohonan tersebut dan memutuskan apakah seseorang memenuhi kriteria yang diperlukan untuk memiliki standing dalam perkara tersebut.

Memperoleh Standing Melalui Jalur Peraturan Perundang-undangan

Memperoleh standing melalui jalur peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam undang-undang. Beberapa undang-undang yang dapat dijadikan dasar untuk memperoleh standing adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda Dan Provinsi.

Pada dasarnya, setiap undang-undang memiliki ketentuan yang berbeda dalam menentukan kriteria pemilik standing. Sebagai contoh, untuk memperoleh standing dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seseorang harus memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi publik yang terkait dengan hak sebagai warga negara.

BACA JUGA:   Apa Itu Notice dan Fungsinya

Dalam hal ini, pemilik standing harus melakukan langkah-langkah yang berbeda tergantung pada undang-undang yang dijadikan dasar untuk memperoleh standing.

Kesimpulan

Standing merupakan hak yang fundamental bagi warga negara untuk melindungi hak dan kewajibannya. Memiliki standing artinya seseorang atau kelompok diakui oleh hukum sebagai pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara hukum. Ada dua jalur untuk memperoleh standing, yaitu melalui jalur hukum dan jalur peraturan perundang-undangan. Setiap undang-undang memiliki kriteria yang berbeda dalam menentukan siapa yang memiliki hak untuk mendapatkan standing.

Artikel Terkait