Apa yang dimaksud kewajiban?

Apa yang dimaksud kewajiban?

Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan seseorang sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan tertentu, baik secara moral maupun hukum.

Pembahasan

Kewajiban memiliki beberapa pengertian seperti

  1. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib untuk dilakukan seseorang dengan penuh tanggung jawab agar mendapatkan haknya. Atau sebaliknya, seseorang harus melakukan kewajiban karena sudah mendapatkan haknya.
  2. Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro mengatakan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu dengan rasa tanggung jawab yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
  3. Prof. Dr. Notonegoro mengatakan Kewajiban  adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
  4. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, atau sesuatu yang harus dilaksanakan.

selain defenisi kewajiban juga memiliki beberapa jenis. Curzon mengatakan kewajiban dibagi menjadi lima yaitu

  1. Kewajiban Mutlak berarti tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.
  2. Kewajiban Publik, dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
  3. Kewajiban Positif berarti menghendaki melakukan sesuatu.
  4. Kewajiban Universal berarti kewajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
  5. Kewajiban Primer berarti Kewajiban ini tidak timbul dari perbuatan melawan hukum. Contoh kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.