Fungsi Pembentuk undang-undang disebut juga fungsi?

Fungsi Pembentuk undang-undang disebut juga fungsi?

  1. legislatif
  2. pengawasan
  3. kontrol
  4. anggaran
  5. pengambilan keputusan

Jawaban: A. legislatif

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, fungsi pembentuk undang-undang disebut juga fungsi legislatif.

Tinggalkan komentar