Hal yang tidak termasuk rukun mudarabah ialah

Hal yang tidak termasuk rukun mudarabah ialah (D) kerugian dalam waktu berusaha ditanggung oleh mudarrib, sebab dalam mudarabah keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.

Mudarabah adalah bentuk kerjasama antara kedua pihak, yaitu pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola modal (mudarabah).

Sedangkan rukun mudarabah berarti berkaitan dengan hal-hal yang harus dipenuhi untuk melaksanakan mudarabah. Karena yang ditanya tidak termasuk, berarti yang bukan rukun.

Makanya jawabannya kerugian ditanggung mudarib / pengelola modal. Hal ini bukanlah rukun, sebab kerugian bisa saja ditanggung oleh sahibil mal / pemilik modal apabila pengelola modal tidak melakukan kesalahan. Sehingga jawabannya ada pada pilihan jawaban yang D.