Hukum melakukan sujud tilawah pada dasarnya adalah sunnah. Sunnah adalah amalan yang jika seseorang melakukannya maka orang tersebut mendapat pahala sedangkan apabila ia meninggalkannya maka ia mendapat dosa.
Pembahasan
Sujud sahwi dilakukan ketika membaca atau mendengar orang lain membacakan ayat sajadah. ayat sajadah dalam mushaf al qur’an berjumlah 15 ayat. Sujud sajadah dilakukan dengan melakukan sekali sujud dan membaca doa sujud sajadah.
Pada dasarnya hukum melakukan sujud tilawah adalah sunnah. Akan tetapi hukum melaksanaakan sujud sajadah ketika menjadi makmum shalat berjamaah sedikit berbeda. Apabila imam membaca ayat sajadah dan melihat imam suduj maka kita harus sujud, akan tetapi apabila imam tidak melakukan sujud setelah membaca ayat sajadah maka kita tidak boleh melakukan sujud. Hal ini disebebkan ketika melakukan shalat berjamaah kita wajib mengikuti imam.