Hukum Sholat Subuh Kesiangan Karena Ketiduran

Masihkah bisa sholat subuh walau telah kesiangan karena ketiduran? Baca keterangan di bawah ini.

Merilis dari saluran Youtube Gabungan Tausiah, Syekh Ali Jaber pernah mengulas berkenaan persoalan itu.

Syekh Ali Jaber memberi keterangan salah satunya hadits yang mempunyai makna seperti berikut.

“Barangsiapa yang ketiduran dari waktu sholat, atau luas ninggalin sholat, fal yushollihaa!”.

Menurut Syekh Ali Jaber, dalam hadits itu memakai huruf hijaiyah ‘fa’ yang maknanya ‘segera’ untuk menghimbau ke beberapa orang yang lupa melakukan sholat karena ketiduran.

Syekh Ali Jaber meneruskan, jika orang yang bangun kesiangan lalu terpikir belum melakukan sholat Subuh, karena itu harus selekasnya melakukan sholat Subuh itu.

Karena itu dengan itu, Rasulullah memerintah untuk melekaskan sholat, terhitung sholat Subuh walau kesiangan karena ketiduran.

Hal tersebut karena dalam sholat tidak ada kafarah atau alternatif berbentuk bayar sedekah atau fidyah.

Begitu keterangan berkenaan masihkah bisa sholat Subuh, walau telah kesiangan karena ketiduran. Dan jawabnya ialah bisa dan disegera