Jasa penitipan uang, barang, deposito maupun surat berharga dalam Bank Syariah disebut?
- Mudharabah
- Musyarakah
- Wadi’ah
- Qurdus Hasan
- Mufawadah
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Wadi’ah.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.
Jasa penitipan uang, barang, deposito maupun surat berharga dalam Bank Syariah disebut wadi’ah.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. Mudharabah menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. Musyarakah menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. Wadi’ah menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban D. Qurdus Hasan menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Mufawadah menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Wadi’ah
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.