Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945, dan dibagi dalam 2 bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
⇒ pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu.
– Kekuasaan konstitutif (kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UU)
– Kekuasaan eksekutif (Kekuasaan untuk membentuk UU dan pemerintahan)
– Kekuasaan legislatif (Kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang)
– Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan)
– Kekuasaan eksaminatif/inspektif (kekuasaan yang berhubungan dengan keuangan negara)
– Kekuasaan moneter (kekuasaan yg melaksanakan kebijakan moneter)
2. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
⇒ pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahannya.
Di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang“.