Kegiatan yang menunjukkan kewenangan presiden sebagai kepala kepala negara adalah

Kewenangan Presiden sebagai kepala Negara adalah sebgai berikut:

  1. Memegang kekuasaan yang  tertinggi atas Angkatan Darat,  Angkatan Laut, dan Angkatan  Udara (Pasal 10).
  2. Menyatakan perang, membuat  perdamaian dan perjanjian  dengan negara lain dengan  persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
  3. Membuat perjanjian  internasional lainnya dengan  persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
  4. Menyatakan keadaan bahaya  (Pasal 12).
  5. Mengangkat duta dan konsul.  Dalam mengangkat duta,  Presiden memperhatikan  pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat  1 dan 2).
  6. Menerima penempatan  duta negara lain dengan  memperhatikan pertimbangan  DPR  (Pasal 13 Ayat 3).
  7. Memberi grasi, rehabilitasi  dengan memperhatikan  pertimbangan Mahkamah Agung  (Pasal 14 Ayat 1).
  8. Memberi amnesti dan abolisi  dengan memperhatikan  pertimbangan DPR  (Pasal 14 ayat 2).
  9. Memberi gelar, tanda jasa, dan  lain-lain tanda kehormatan yang  diatur dengan undang-undang  (Pasal 15).

 

Pembahasan

Pemerintahan yang dianut oleh negara kita adalah sistem pemerintahan  presidensial. Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat,  karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.  Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat  banyak. Berikut kewenangan presiden sebagai kepala pemerintah.

  1. Memegang kekuasaan  pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
  2. Mengajukan Rancangan Undang  Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat  1).
  3. Menetapkan Peraturan  Pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
  4. Membentuk suatu dewan  pertimbangan yang bertugas  memberikan nasihat dan  pertimbangan kepada presiden  (Pasal 16).
  5. Mengangkat dan  memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2).
  6. Membahas dan memberi  persetujuan atas RUU bersama  DPR serta mengesahkan RUU  (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
  7. Menetapkan peraturan  pemerintah sebagai pengganti  undang-undang dalam  kegentingan yang memaksa  (Pasal 22 ayat 1).
  8. Mengajukan RUU APBN untuk  dibahas bersama DPR dengan  memperhatikan pertimbangan  DPD (Pasal 23 ayat 2).
  9. Meresmikan keanggotaan  BPK yang dipilih DPR dengan  memperhatikan pertimbangan  DPD (Pasal 23F ayat 1).
  10. Menetapkan hakim agung dari  calon yang diusulkan Komisi  Yudisial dan disetujui DPR  (Pasal 24A ayat 3).
  11. Mengangkat dan  memberhentikan anggota Komisi  Yudisial dengan persetujuan DPR  (Pasal 24 B ayat 3).
  12. Mengajukan tiga orang  calon hakim konstitusi dan  menetapkan sembilan orang  hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat  3).