Presiden memiliki kewenangan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Berikut ini kewenangan presiden sebagai kepala negara antara lain:
- Presiden Memegang Kekuasaan Asli (Inheren Power of Head of State). Dalam sistem presidential, presiden sebagai kepalanya negara yang memegang sepenuhnya seluruh kekuasaan negara.
- Presiden Sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata (Chief of Army). Pada UUD Pasal 10 menyatakan “Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara”. Sehingga komando tertinggi angkatan bersenjata berada di tangan seorang Presiden (mengerahkan segala kekuatan yang dimiliki oleh TNI dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjaga perdamaian dunia).
- Presiden Memiliki Kekuasaan Memberikan Pengampunan (Pardon Power of Head Of State) yaitu grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Pembahasan
Sedangkan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang) yaitu:
- Membuat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR
- Kewenangan Mengangkat dan Memberhentikan Menteri-Menteri (Kabinet yang sedang dan akan bekerja).
- Kekuasaan Penyelenggara Administrasi Negara (Administration Power) yaitu urusan publik pemerintahan dalam hal tata usaha, keamanan, ketertiban, pelayanan umum, dan kesejahteraan umum.
- Kekuasaan Penyelenggara Hubungan Luar Negeri (Diplomatic Power). Adanya kekuasaan mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang dengan negara lain, mengadakan perdamaian dengan negara lain, dan mengangkat duta dan konsul untuk negara lain, serta menerima duta dan konsul dari negara lain.
Detil Jawaban
Kelas: 11
Mapel: PpKN
Bab: Mengupas penyelenggaran kekuasaan negara
Kode : 11.9.4