Landasan hukum penerapan upaya bela negara yang dapat dilakukan oleh warga negara tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pertahanan Negara, yaitu?

Landasan hukum penerapan upaya bela negara yang dapat dilakukan oleh warga negara tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pertahanan Negara, yaitu?

  1. UU Nomor 3 Tahun 2001
  2. UU Nomor 2 Tahun 2002
  3. UU Nomor 3 Tahun 2002
  4. UU Nomor 2 Tahun 2003
  5. UU Nomor 3 Tahun 2003

Jawaban: C. UU Nomor 3 Tahun 2002

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, landasan hukum penerapan upaya bela negara yang dapat dilakukan oleh warga negara tertuang dalam undang-undang republik indonesia tentang pertahanan negara, yaitu uu nomor 3 tahun 2002.

Tinggalkan komentar