Lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang adalah?

Lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang adalah?

  1. eksekutif
  2. legislatif
  3. yudikatif
  4. federatif
  5. eksaminatif

Jawaban: B. legislatif

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang adalah legislatif.