Orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila?

Orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila?

  1. karena kebutuhan biologis
  2. kedua orang tua sudah menyetujuinya
  3. orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah
  4. yang menikah itu belum mempunyai kemampuan apapun

Kunci jawabannya adalah: C. orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah.

Menurut ensiklopedia, orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah.