Jawaban:
Amandemen UUD 1945 yang keempat merupakan amandemen yang terakhir dilakukan pada tahun 2002. Pada amandemen keempat UUD 1945 tidak dilakukan perubahan isi untuk Pasal 29 sehingga isi Pasal 29 disepakati tetap sama. Pasal 29 masuk ke dalam Bab IX tentang Agama. Adapun isi Pasal 29 yaitu:
- Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Penjelasan:
Amandemen UUD 1945 yang keempat merupakan amandemen yang terakhir dilakukan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002. Adapun perubahan yang dilakukan dalam amandemen keempat UUD 1945 mencakup poin berikut ini:
Bab II Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Pasal 2
Bab III Kekuasaan Pemerintah Negara
- Pasal 6A
- Pasal 8
- Pasal 11
- Pasal 16
Bab IV Dewan Pertimbangan Agung
Bab VIII Hal Keuangan
- Pasal 23B
- Pasal 23D
Bab IX Kekuasaan Kehakiman
- Pasal 24
Bab IXA Wilayah Negara
Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan
- Pasal 31
- Pasal 32
Bab XIV Perekonomian nasional dan Kesejahteraan Sosial
- Pasal 33
- Pasal 34
- Pasal 37
Aturan Peralihan
- Pasal I
- Pasal II
- Pasal III
Aturan Tambahan
- Pasal I
- Pasal II
Detil Jawaban
Kelas : 10
Mapel : PPKn
Bab : Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945
Kode : 10.9.4