Penuntutan terhadap tindakan pidana kejahatan HAM merupakan kewenangan dari?

Penuntutan terhadap tindakan pidana kejahatan HAM merupakan kewenangan dari?

  1. Kepolisisan
  2. Jaksa Agung
  3. Mahkamah Agung
  4. Presiden
  5. Menteri

Jawaban: B. Jaksa Agung

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, penuntutan terhadap tindakan pidana kejahatan ham merupakan kewenangan dari jaksa agung.

Tinggalkan komentar