Perhatian ciri-ciri berikut! 1) Alat negara yang berperan sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, penegak hukum, pelindung, pengayom, serta pelayanan masyarakat. 2) melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dalam prosedur peradilan. Alat kelengkapan peradilan yang dimaksud berdasarkan ciri-ciri di atas adalah?

Perhatian ciri-ciri berikut! 1) Alat negara yang berperan sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, penegak hukum, pelindung, pengayom, serta pelayanan masyarakat. 2) melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dalam prosedur peradilan. Alat kelengkapan peradilan yang dimaksud berdasarkan ciri-ciri di atas adalah?

  1. Jaksa
  2. Hakim
  3. Polisi
  4. Pengacara
  5. Juri

Jawaban: C. Polisi

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, perhatian ciri-ciri berikut! 1) alat negara yang berperan sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, penegak hukum, pelindung, pengayom, serta pelayanan masyarakat. 2) melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dalam prosedur peradilan. alat kelengkapan peradilan yang dimaksud berdasarkan ciri-ciri di atas adalah polisi.