HAM atau hak asasi manusia adalah seperangkat hak atau sebuah anugerah yang melekat pada manusia yang di berikan oleh Tuhan YME sejak kita lahir yang wajib di junjung tinggi.
Ciri Khusus HAM
a. Tidak dapat dicabut atau tidak dapat dihilangkan oleh siapapun.
HAM tidak dapat dicabut atau tidak dihilangkan oleh siappaun karena masing-masing individu mempunyai hak sejak ia lahir dan sampai meninggal.
b. Tidak dapat di bagi (setiap orang sudah mempunyai hak sendiri)
Masing-masing individu telah diberi hak oleh Tuhan YME.
c. Hakiki artinya sudah di bawa sejak lahir
Setiap manusia telah diberi hak istimewa oleh Tuhan YME sejak lahir sampai meninggal.
d. Universal, yaitu berlaku untuk semua orang tanpa memandang apapun, tidak memandang jabatan, warga negara, wilayah, tingkat pendidikan, dan sebagainya.