Suatu pembatasan yang timbul dalam hubungan manusia dengan sesamanya adalah pengertian dari …

Kelas         : XI
Pelajaran   : PPKN
Kategori     : Hakikat Kewajiban 
Kata Kunci : kewajiban, pembatasan, hubungan manusia

Jawaban:
Suatu pembatasan yang timbul dalam hubungan manusia dengan sesamanya adalah pengertian dari kewajiban.

Pembahasan:
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul dalam hubungan manusia dengan sesamanya atau terhadap negara.

Secara sederhana, kewajiban dapat dimaknai sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, kewajiban sebagai warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku dan bersifat mengikat.

Kewajiban warga negara terhadap negara adalah beban yang harus dilaksanakan oleh warga negara dalam hubungannya dengan negara. Kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara, yakni:

(1). Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945)
(2). Kewajiban membela negara (Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945)
(3). Kewajiban dalam upaya pertahanan negara (Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)

Beberapa contoh kewajiban kita sebagai warga negara, diantaranya adalah
a. wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun,
b. wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM),
c. wajib memegang paspor untuk bepergian ke luar negeri,
d. wajib memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk kepemilikan kendaraan bermotor,
e. wajib membayar pajak penghasilan sebagai wajib pajak,
f. wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB),
g. wajib memiliki sertifikat tanah maupun HGB (hak guna bangunan),
h. wajib membayar retribusi parkir di bawah naungan pemprov/pemda,
i. dan berbagai bentuk kewajiban atau beban lainnya.

Apabila kewajiban terhadap negara tidak dipenuhi, maka akan dikenai hukuman berupa sanksi dan penalti berupa denda hingga dinyatakan sebagai tindakan melanggar hukum.