Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut, kecuali?

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut, kecuali?

  1. adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
  2. jaminan kepastian hukum
  3. perlakuan sama saat sedang proses pengadilan
  4. adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya
  5. berkaitan dengan hak-hak warga

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. perlakuan sama saat sedang proses pengadilan.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut, kecuali perlakuan sama saat sedang proses pengadilan.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. jaminan kepastian hukum menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. perlakuan sama saat sedang proses pengadilan menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. berkaitan dengan hak-hak warga menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

 

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. perlakuan sama saat sedang proses pengadilan

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.