Terdapat sejumlah hadis dari Rasulullah SAW yang berisi larangan dalam meminum khamar. Khamar ini sendiri dalam Al-Quran pun sangat jelas dilarang oleh Allah SWT sebab bisa menghilangkal akal (kesadaran) dan menjerumuskan manusia pada kejahatan lainnya.
» Pembahasan
Berikut adalah sebauah hadis dari Rasulullah SAW yang isinya adalah melarang meminum khamar:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ.
‘Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram hukumnya.’
Khamar adalah setiap dzat yang sifatnya memabukkan, menghilangkan akal dan kesadaran seseorang sehingga ia sangat jauh dari Allah SWT dan rawan berbuat kejahatan lainnya. Rasulullah SAW dalam salah satu hadis menyebutkan bahwa KHAMAR ini adalah induknya kejahatan, maksudnya adalah mereka yang gemar mengkonsumsi khamar akan kehilangan kesadarannya sehingga tak lagi bisa membedakan haq dan bathil. Dalam kondisi ini seseorang akan mudah sekali mengambil jalan keliru (berbuat jahat atau tercela).
Adapun hadis yang dimaksudkan pada paragraf di atas adalah sebagai berikut:
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.
“Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.”