Untuk menetap di Indonesia, orang asing harus?

Untuk menetap di Indonesia, orang asing harus?

  1. bekerja dan belajar di Indonesia
  2. mendapat izin bertempat tinggal dari pemerintah Indonesia
  3. memiliki visa masuk ke negara Indonesia
  4. memiliki paspor dan visa yang disahkan oleh kantor imigrasi
  5. memiliki saudara yang bertempat tinggal di Indonesia

Jawaban: D. memiliki paspor dan visa yang disahkan oleh kantor imigrasi

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, untuk menetap di indonesia, orang asing harus memiliki paspor dan visa yang disahkan oleh kantor imigrasi.

Tinggalkan komentar