Yang hal tidak diperbolehkan dalam melakukan gerakan jalan cepat berikut ini adalah (B) langkah melayang. Sebab langkah layang adalah gerakan lari bukan jalan.
Berjalan secara cepat dapat dilakukan dengan langkah panjang, pendek, menyilang selama salah satu kaki tetap kontak dengan tanah / tidak terputus.
Selama kaki tumpu menyentuh tanah saat kaki langkah di angkat, atau kaki tetap menginjak tanah baru kemudian kaki belakang diangkat, maka gerakan tersebut tidak melanggar aturan berjalan.