Berikut ini yang bukan merupakan ketentuan seorang penyembelih adalah (C) berusia minimal 35 tahun, sebab tidak ada Batasan umur harus sekian namun adanya orang tersebut sudah balig / dewasa.
Dalam mengkonsumsi hewan, harus disembelih dengan cara baik dan benar sesuai syariat islam, kecuali untuk ikan dan juga belalang.
Hal ini agar hewan tersebut menjadi suci dan halal untuk kita konsumsi sebagai orang yang beragam muslim. Syaratnya kalau dari segi orang yang menyembelih adalah:
- Penyembelih beragama Islam.
- Menyembelih dengan sengaja.
- Balig / dewasa dan berakal.
- Mengucapkan basmallah.
Nah, dari soal ini yang ditanyakan adalah yang bukan berarti jawabannya adalah C, karena tidak ada syarat harus berusia minimal 35 tahun.